SUMENEP, MaduraPost - Status kepesertaan BPJS Kesehatan Moh. Firman Ramadhani saat menjalani perawatan di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi salah satu persoalan yang disorot setelah pasien tersebut meninggal dunia.

Tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, mengingatkan bahwa pasien BPJS berhak memperoleh pelayanan sesuai standar medis, sama seperti pasien umum.

Menurut Zamrud, kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak boleh berujung pada perbedaan perlakuan terhadap pasien. Status pembiayaan, kata dia, bukan alasan untuk mengurangi kualitas penanganan medis yang dibutuhkan seseorang.

“Ya, harusnya dengan menerima BPJS tidak mengurangi standarisasi pelayanan. Artinya, walaupun BPJS tidak boleh dibedakan dengan umum,” kata Zamrud, Minggu (18/10) sore.

Ia menjelaskan, perbedaan layanan BPJS dan pasien umum memang dapat berkaitan dengan sejumlah aspek administratif, termasuk kelas ruang perawatan serta ketentuan obat yang ditanggung.

Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk membedakan mutu tindakan medis.

“Yang membedakan BPJS dengan umum itu kan kelasnya saja, kelas ruangan, kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tapi kalau umum kan tidak ada begitu,” ujarnya.

Zamrud menilai, persoalan yang harus dijawab BHC Sumenep adalah apakah penanganan terhadap Firman telah memenuhi standar pelayanan yang semestinya, terlepas dari status kepesertaan pasien.

“Apakah lantas gara-gara pasien ini pakai BPJS, BHC kemudian pelayanannya seperti ini? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Selain kesetaraan pelayanan, Zamrud meminta agar kompetensi tenaga medis yang menangani Firman turut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Menurut dia, jenis dan tingkat keparahan penyakit harus menjadi pertimbangan dalam menentukan tenaga medis yang bertanggung jawab atas penanganan pasien.

“Kalau penyakit berat tidak boleh ditangani oleh dokter muda misalnya, kan harusnya ada dokter yang senior atau dokter spesialisnya,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan setiap dokter yang menjalankan praktik di rumah sakit memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Dalam hal ini, Zamrud menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep memiliki peran yang perlu dikoordinasikan sesuai kewenangannya.

“Seharusnya IDI memang nantinya koordinasinya dengan Dinkes P2KB Sumenep. IDI ini kan organisasi kedokteran,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Dinkes dapat melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan praktik dokter. Jika ditemukan praktik tanpa izin yang diwajibkan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Sementara Dinkes kan nanti bisa mengecek apakah dokternya memiliki izin praktek. Kalau tidak memiliki izin praktek, tapi berpraktek di rumah sakit, ya menyalahi, itu bisa dibidana,” kata Zamrud.

Meski demikian, belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa dokter yang menangani Firman tidak memiliki izin praktik atau tidak kompeten. Hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Zamrud mengakui, terdapat perbedaan ketentuan antara pasien BPJS dan pasien umum, termasuk dalam pilihan ruang perawatan serta obat yang tersedia sesuai skema pembiayaan.

Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan administratif itu tidak boleh mengurangi keselamatan pasien.

Ia mencontohkan layanan hemodialisis atau cuci darah, yang membutuhkan penanganan berkelanjutan dan tidak semestinya dibedakan berdasarkan cara pasien membayar.

“Tapi kalau perlakuannya tidak boleh dibedakan. Misalnya contoh, misalnya Hemodialisis (cuci darah). Kalau umum dengan BPJS dibedakan gimana?” ujarnya.

Menurut Zamrud, pelayanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa harus diberikan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Karena itu, status BPJS tidak semestinya menjadi faktor yang menentukan kualitas tindakan yang diterima.

Sorotan terhadap status BPJS Firman muncul di tengah belum tersampaikannya hasil investigasi internal BHC Sumenep kepada publik.

Sebelumnya, perwakilan keluarga berinisial Y menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah mendatangi rumah duka di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada Jumat (16/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf. Namun, keluarga menyebut hasil investigasi belum dapat dijelaskan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” kata Y.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kematian Firman belum dijelaskan secara medis kepada publik. Belum ada pula hasil investigasi yang memastikan apakah terjadi kekeliruan dalam penanganan pasien.

Karena itu, BHC Sumenep perlu memberikan penjelasan mengenai rangkaian pelayanan yang diterima Firman, termasuk kesesuaian tindakan medis dengan kondisi pasien serta standar pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Keterangan resmi rumah sakit juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap pasien BPJS.

Namun, belum ada bukti yang memastikan bahwa status kepesertaan Firman menjadi penyebab terjadinya kekurangan dalam pelayanan.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan semata-mata mengenai status pembiayaan pasien, melainkan apakah seluruh pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan medis dan standar yang berlaku.

Berikut narasi lanjutan yang mengacu pada keterangan Dinkes P2KB Sumenep dan pihak BHC dalam berita sebelumnya, dengan gaya straight news.

Di sisi lain, Dinkes P2KB Sumenep belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kematian Moh. Firman Ramadhani di RS BHC Sumenep.

Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ellya Fardasah, sebelumnya menyatakan masih perlu memastikan informasi mengenai kasus tersebut kepada jajaran dinas sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mau memastikan dulu ke teman-teman di dinas. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BHC Sumenep juga belum menyampaikan hasil investigasi internal yang dapat menjelaskan rangkaian penanganan medis Firman sebelum meninggal dunia.***