SUMENEP, MaduraPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembalikan lagi berkas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.

Berkas tersebut telah sampai pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep pekan lalu, dalam jangka waktu 14 hari diperiksa oleh tim peneliti Kejari Sumenep.

Kejari Sumenep mengembalikan berkas tersebut, sebab berkas formil dan materil dirasa kurang lengkap, sehingga berkas P21 yang dikirim Polres Sumenep, dikembalikan kembali yang nantinya akan menjadi P19.

"Berkas dikembalikan ke Penyidik (P19) dan selanjutnya akan kami lengkapi," terang AKP. Oscar S Setjo, Kasatreskrim Polres Sumenep, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Ahad (01/03/2020)

Dia menyatakan, berkas kasus Tipikor gedung Dinkes itu dikembalikan oleh Kejari Sumenep, sebab ada beberapa poin yang masih kurang saat dikaji tim peneliti. Namun, pihaknya enggan menguraikan poin apa saja yang termaktub didalamnya.