Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kematian Firman belum dijelaskan secara medis kepada publik. Belum ada pula hasil investigasi yang memastikan apakah terjadi kekeliruan dalam penanganan pasien.
Karena itu, BHC Sumenep perlu memberikan penjelasan mengenai rangkaian pelayanan yang diterima Firman, termasuk kesesuaian tindakan medis dengan kondisi pasien serta standar pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Keterangan resmi rumah sakit juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap pasien BPJS.
Namun, belum ada bukti yang memastikan bahwa status kepesertaan Firman menjadi penyebab terjadinya kekurangan dalam pelayanan.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan semata-mata mengenai status pembiayaan pasien, melainkan apakah seluruh pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan medis dan standar yang berlaku.
Berikut narasi lanjutan yang mengacu pada keterangan Dinkes P2KB Sumenep dan pihak BHC dalam berita sebelumnya, dengan gaya straight news.
Di sisi lain, Dinkes P2KB Sumenep belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kematian Moh. Firman Ramadhani di RS BHC Sumenep.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ellya Fardasah, sebelumnya menyatakan masih perlu memastikan informasi mengenai kasus tersebut kepada jajaran dinas sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut.
“Kami masih mau memastikan dulu ke teman-teman di dinas. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya.