Zamrud mengakui, terdapat perbedaan ketentuan antara pasien BPJS dan pasien umum, termasuk dalam pilihan ruang perawatan serta obat yang tersedia sesuai skema pembiayaan.
Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan administratif itu tidak boleh mengurangi keselamatan pasien.
Ia mencontohkan layanan hemodialisis atau cuci darah, yang membutuhkan penanganan berkelanjutan dan tidak semestinya dibedakan berdasarkan cara pasien membayar.
“Tapi kalau perlakuannya tidak boleh dibedakan. Misalnya contoh, misalnya Hemodialisis (cuci darah). Kalau umum dengan BPJS dibedakan gimana?” ujarnya.
Menurut Zamrud, pelayanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa harus diberikan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Karena itu, status BPJS tidak semestinya menjadi faktor yang menentukan kualitas tindakan yang diterima.
Sorotan terhadap status BPJS Firman muncul di tengah belum tersampaikannya hasil investigasi internal BHC Sumenep kepada publik.
Sebelumnya, perwakilan keluarga berinisial Y menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah mendatangi rumah duka di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada Jumat (16/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf. Namun, keluarga menyebut hasil investigasi belum dapat dijelaskan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” kata Y.