YOGYAKARTA, MaduraPost - Sekitar 1.000 warga Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Mereka menggelar istighasah sekaligus mengawal pemeriksaan pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dalam perkara yang berkaitan dengan aturan internal antarpelaku usaha.

Aksi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap para pengurus yang menghadapi proses hukum. Massa berasal dari lima wilayah, yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

Di tengah kegiatan itu, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono selaku Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura hadir memenuhi panggilan polisi.

Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja untuk memberikan keterangan sebagai terlapor.

Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat mengatakan, kehadiran warga bukan untuk menciptakan tekanan terhadap aparat, melainkan menyampaikan aspirasi secara damai dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Hari ini, kami Warga Madura datang ke tempat ini dengan damai dengan tujuan untuk Menggelar Do’a Bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dengan pemanggilan beberapa orang tua/tetua yang sekaligus pengurus paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta berkaitan dengan urusan toko Kelontong. Dalam kesempatan ini, kami hadir di sini dalam rangka untuk menegaskan dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil dan profesional," ujar Aan Hidayat, selaku kordinator Umum, Senin (12/10).

KMY menyebut perkara tersebut berawal dari penerapan kesepakatan internal yang mengatur jarak antartoko kelontong.

Aturan itu, menurut organisasi tersebut, dirancang untuk mencegah persaingan yang berujung pada perselisihan, baik di antara pengusaha asal Madura maupun dengan pelaku usaha setempat.

Dalam ketentuan paguyuban, toko kelontong milik pengusaha Madura harus berjarak sedikitnya 300 meter dari toko sejenis milik pengusaha Madura lainnya. Sementara jarak dengan toko kelontong milik warga lokal ditetapkan minimal 50 meter.

Pihak KMY menyatakan, pelapor dalam perkara ini merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati dan menandatangani ketentuan tersebut.

Namun, menurut KMY, yang bersangkutan kemudian membuka usaha dalam jarak kurang dari 300 meter dari toko milik pengusaha Madura lainnya.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menilai kesepakatan itu merupakan upaya masyarakat mengantisipasi gesekan sosial di tengah aktivitas ekonomi.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan Paguyuban itu lahir dari tanggung jawab: agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk juga dalam menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal. Dan, inisistif kami ini justru ikut membantu tugas aparat dalam menjamin tidak ada konflik sosial. Kesepakatan ini juga mengisi kekosongan peraturan yang semestinya dibuat pemerintah. Ke depan kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” kata RB Jugil Adiningrat memaparkan.

KMY berharap, pemerintah daerah turut mengambil peran dalam menata persaingan usaha toko kelontong. Dengan begitu, pengaturan tidak hanya bergantung pada kesepakatan komunitas, tetapi juga mendapat perhatian dari pemerintah.

Selain mengawal pemeriksaan pengurusnya, KMY mengambil langkah hukum terhadap tiga orang yang disebut dalam siaran pers organisasi tersebut, yakni Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan.

KMY menyatakan, telah menyerahkan penanganan laporan kepada tim penasihat hukumnya untuk diteruskan ke Polresta Yogyakarta. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam siaran persnya, KMY merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026.

Organisasi tersebut menduga pihak-pihak yang dilaporkan bertindak seolah-olah sebagai advokat ketika mewakili pelapor dalam proses pengaduan serta terlibat dalam komunikasi mengenai alternatif penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta.

Menurut KMY, pihak-pihak tersebut berstatus paralegal di LBH INTAN. Organisasi ini menilai status tersebut tidak memberikan kewenangan untuk bertindak sebagai advokat dalam tahapan penyidikan maupun persidangan, dengan merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018.

Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan langkah pelaporan itu dimaksudkan untuk meminta kejelasan penerapan hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY di atas. Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum tersebut kepada aparat,” kata Agus Slamet Hidayat.

Dugaan yang disampaikan KMY tersebut merupakan dasar laporan pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penanganan serta pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam aksi tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta kepolisian menangani perkara yang melibatkan pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara objektif, transparan, dan profesional dengan tetap memperhatikan aturan internal organisasi.

Kedua, meminta penegakan hukum mempertimbangkan konteks sosial serta upaya masyarakat mencegah konflik melalui kesepakatan bersama.

Ketiga, mendesak agar proses hukum terhadap pengurus KMY dan paguyuban dihentikan. Organisasi itu menilai unsur pidana dalam laporan terhadap pengurusnya lemah.

Keempat, meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari UMKM yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Kelima, meminta laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.

Bagi KMY, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberlakuan aturan jarak antartoko, melainkan juga cara menjaga hubungan antarpelaku usaha di tengah kehidupan masyarakat yang beragam. Organisasi tersebut berharap penyelesaian perkara tidak memperkeruh hubungan sosial di Yogyakarta.***