YOGYAKARTA, MaduraPost - Sekitar 1.000 warga Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Mereka menggelar istighasah sekaligus mengawal pemeriksaan pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dalam perkara yang berkaitan dengan aturan internal antarpelaku usaha.
Aksi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap para pengurus yang menghadapi proses hukum. Massa berasal dari lima wilayah, yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Di tengah kegiatan itu, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono selaku Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura hadir memenuhi panggilan polisi.
Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja untuk memberikan keterangan sebagai terlapor.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat mengatakan, kehadiran warga bukan untuk menciptakan tekanan terhadap aparat, melainkan menyampaikan aspirasi secara damai dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Hari ini, kami Warga Madura datang ke tempat ini dengan damai dengan tujuan untuk Menggelar Do’a Bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dengan pemanggilan beberapa orang tua/tetua yang sekaligus pengurus paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta berkaitan dengan urusan toko Kelontong. Dalam kesempatan ini, kami hadir di sini dalam rangka untuk menegaskan dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil dan profesional," ujar Aan Hidayat, selaku kordinator Umum, Senin (12/10).
KMY menyebut perkara tersebut berawal dari penerapan kesepakatan internal yang mengatur jarak antartoko kelontong.
Aturan itu, menurut organisasi tersebut, dirancang untuk mencegah persaingan yang berujung pada perselisihan, baik di antara pengusaha asal Madura maupun dengan pelaku usaha setempat.
Dalam ketentuan paguyuban, toko kelontong milik pengusaha Madura harus berjarak sedikitnya 300 meter dari toko sejenis milik pengusaha Madura lainnya. Sementara jarak dengan toko kelontong milik warga lokal ditetapkan minimal 50 meter.