Pihak KMY menyatakan, pelapor dalam perkara ini merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati dan menandatangani ketentuan tersebut.

Namun, menurut KMY, yang bersangkutan kemudian membuka usaha dalam jarak kurang dari 300 meter dari toko milik pengusaha Madura lainnya.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menilai kesepakatan itu merupakan upaya masyarakat mengantisipasi gesekan sosial di tengah aktivitas ekonomi.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan Paguyuban itu lahir dari tanggung jawab: agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk juga dalam menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal. Dan, inisistif kami ini justru ikut membantu tugas aparat dalam menjamin tidak ada konflik sosial. Kesepakatan ini juga mengisi kekosongan peraturan yang semestinya dibuat pemerintah. Ke depan kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” kata RB Jugil Adiningrat memaparkan.

KMY berharap, pemerintah daerah turut mengambil peran dalam menata persaingan usaha toko kelontong. Dengan begitu, pengaturan tidak hanya bergantung pada kesepakatan komunitas, tetapi juga mendapat perhatian dari pemerintah.

Selain mengawal pemeriksaan pengurusnya, KMY mengambil langkah hukum terhadap tiga orang yang disebut dalam siaran pers organisasi tersebut, yakni Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan.

KMY menyatakan, telah menyerahkan penanganan laporan kepada tim penasihat hukumnya untuk diteruskan ke Polresta Yogyakarta. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam siaran persnya, KMY merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026.

Organisasi tersebut menduga pihak-pihak yang dilaporkan bertindak seolah-olah sebagai advokat ketika mewakili pelapor dalam proses pengaduan serta terlibat dalam komunikasi mengenai alternatif penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta.