YOGYAKARTA – Sekitar 1.000 warga Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Mereka menggelar istighasah sekaligus mengawal pemeriksaan dua pengurus paguyuban terkait polemik aturan jarak antartoko kelontong di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Massa tersebut berasal dari lima wilayah di DIY, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Selain berdoa bersama, mereka menyampaikan aspirasi agar proses hukum yang melibatkan pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura berjalan adil, transparan, dan profesional.

Dua pengurus yang memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan adalah H. Shaleh, Ketua Niagawan KMY, dan H. Subur Adi Cahyono, Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, menegaskan bahwa kedatangan warga Madura ke Polresta Yogyakarta berlangsung damai. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada para pengurus sekaligus penyampaian aspirasi agar penanganan perkara dilakukan secara profesional.

“Kami datang dengan damai untuk menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemanggilan beberapa pengurus paguyuban. Kami mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami harapkan sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.

Polemik tersebut berkaitan dengan kesepakatan internal paguyuban mengenai jarak antartoko kelontong. Dalam ketentuan yang diterapkan, toko kelontong milik pengusaha Madura diatur berjarak minimal 300 meter dari toko sejenis lainnya milik pengusaha Madura, serta minimal 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal.

Menurut KMY, kesepakatan itu dibuat untuk mengantisipasi persaingan usaha yang berpotensi memicu perselisihan. Organisasi tersebut menilai penataan jarak antartoko diperlukan untuk menjaga hubungan antaranggota paguyuban sekaligus mempertahankan hubungan baik dengan masyarakat setempat.

Namun, penerapan kesepakatan tersebut kini menjadi polemik dan berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pengurus. Status serta dasar hukum aturan internal itu menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, mengatakan kesepakatan itu dibentuk untuk mencegah benturan kepentingan di antara para pelaku usaha.