“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban ini lahir agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga dan pengusaha lokal,” kata Jugil.
Ia berharap pemerintah daerah turut mengambil peran dalam penataan usaha toko kelontong dengan menghadirkan aturan yang jelas. Menurutnya, kesepakatan di tingkat masyarakat perlu berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
KMY juga menyebut pihak yang melaporkan persoalan tersebut merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati aturan jarak antartoko. Meski demikian, klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelapor agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.
Di sisi lain, KMY menyatakan telah menyerahkan penanganan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan kepada tim kuasa hukumnya. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam keterangannya, KMY menduga ketiga pihak tersebut melakukan tindakan yang dinilai menyerupai kewenangan advokat dalam proses pelaporan dan komunikasi terkait penyelesaian perkara. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk dengan mempertimbangkan keterangan pihak-pihak terkait.
Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum. Ia berharap aparat penegak hukum menangani laporan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat,” ujar Agus.
Dalam aksi tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan. Mereka meminta agar penanganan perkara terhadap pengurus paguyuban dilakukan secara objektif dan transparan, serta mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi kesepakatan internal organisasi.
KMY juga meminta proses hukum terhadap pengurus dihentikan apabila tidak ditemukan unsur pidana. Selain itu, mereka mendorong adanya perlindungan bagi pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meminta laporan terhadap tiga pihak yang disebutkan sebelumnya diproses secara adil sesuai ketentuan hukum.