OPINI, MaduraPost - Setiap tahun, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan nilai yang tidak kecil.

Dana ini seharusnya menjadi instrumen penting untuk mengembalikan manfaat cukai tembakau kepada masyarakat yang terdampak langsung, petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga sektor kesehatan dan sosial yang menanggung eksternalitas dari konsumsi tembakau.

Namun, data terbaru yang dilaporkan Madura Post soal realisasi DBHCHT Sumenep hingga triwulan kedua 2026 sungguh mengkhawatirkan.

Dari total pagu Rp33,16 miliar, baru Rp10,94 miliar atau sekitar 32,99 persen yang terserap. Artinya, lebih dari dua pertiga anggaran, sekitar Rp22,22 miliar, masih mengendap.

Yang lebih ironis, empat organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika; serta RSUD dr. H. Moh. Anwar, bahkan tercatat belum merealisasikan sepeser pun dari total alokasi sekitar Rp5,06 miliar yang mereka terima.

Sebagai organisasi yang lahir dari rahim gerakan mahasiswa dan concern terhadap nasib rakyat kecil, PMII Sumenep memandang persoalan ini bukan sekadar isu administratif belaka.

Di balik angka nol persen serapan itu, ada program-program yang tertunda, ada masyarakat yang seharusnya sudah merasakan manfaat, tapi justru harus menunggu tanpa kepastian.

Kami sependapat dengan kritik yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, yang mengingatkan agar OPD tidak membiarkan anggaran DBHCHT berhenti hanya pada tahap perencanaan.

Pernyataannya bahwa realisasi jangan sampai menumpuk di akhir tahun patut menjadi alarm bersama. Sebab, pengalaman di banyak daerah menunjukkan, serapan anggaran yang dikebut mendadak di penghujung tahun cenderung berkualitas rendah dan rawan masalah administratif maupun hukum.

Pemkab Sumenep, melalui Plt Kepala Bagian Perekonomian, Moh. Helmi, menyebut perubahan nomenklatur pasca terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 sebagai salah satu faktor yang memengaruhi lambannya realisasi. Ini bisa dipahami sebagai tantangan teknis yang nyata.

Tetapi PMII Sumenep ingin menegaskan: perubahan regulasi semestinya bisa diantisipasi lebih cepat oleh aparatur yang kompeten, bukan justru menjadi alasan berlarut-larutnya program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Kami juga mencatat pernyataan Helmi bahwa yang terpenting bukan sekadar anggaran terserap, melainkan program benar-benar berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya.

Pernyataan ini benar dan patut didukung, namun jangan sampai menjadi jargon kosong yang melanggengkan kelambanan tanpa target dan evaluasi yang jelas.

Melihat kondisi ini, PC PMII Sumenep mendesak beberapa hal.

Pertama, empat OPD dengan realisasi nol persen wajib segera membuka kendala mereka secara transparan kepada publik dan DPRD, disertai rencana percepatan yang terukur.

Kedua, Pemkab Sumenep perlu melakukan evaluasi tata kelola DBHCHT secara menyeluruh, termasuk memastikan setiap OPD memiliki kapasitas dan pemahaman regulasi yang memadai sejak awal tahun anggaran, bukan baru sibuk menyesuaikan diri di tengah jalan.

Ketiga, DPRD Sumenep, khususnya Komisi II, kami dorong untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, tidak berhenti pada teguran lisan semata.

Keempat, publik dan mahasiswa perlu turut mengawasi. Anggaran yang bersumber dari cukai tembakau ini adalah hak masyarakat Sumenep, dan pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Rp22,22 miliar yang masih mengendap bukan angka kecil. Di baliknya ada program kesehatan, pemberdayaan sosial, hingga layanan publik yang seharusnya sudah dirasakan masyarakat sejak awal tahun.

Sudah saatnya seluruh OPD di Sumenep berhenti berlindung di balik alasan administratif, dan mulai bekerja dengan kesadaran bahwa setiap rupiah yang mereka kelola adalah amanah rakyat.***

Oleh : Khoirus Sholeh, Ketua Umum PC PMII Sumenep