SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperketat alur penyusunan produk hukum daerah.
Melalui Bagian Hukum, pemkab kini menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk memastikan setiap Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup) disusun melalui tahapan yang lebih tertib dan terkoordinasi.
Dalam ketentuan baru tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa wajib menyerahkan konsep atau draft produk hukum kepada Bagian Hukum untuk difasilitasi dan dibahas terlebih dahulu.
Draft yang telah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan selanjutnya dapat diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).
Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno mengatakan, penerapan SOP tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara OPD pemrakarsa dengan Bagian Hukum.
Menurut dia, pembahasan sejak tahap awal penting agar konsep produk hukum tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi juga memiliki tahapan penyusunan yang jelas.
“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujarnya, Selasa (8/9).
Dengan SOP tersebut, konsep SK Bupati maupun Perbup tidak lagi langsung masuk ke SIPBRO sebelum melewati proses fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.
Seluruh OPD pemrakarsa juga diminta menyampaikan konsep produk hukum melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang telah ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.
Pemkab Sumenep berharap mekanisme tersebut dapat membuat proses penyusunan produk hukum daerah berjalan lebih efektif dan terarah.
Selain memperkuat tertib administrasi, produk hukum yang dihasilkan diharapkan semakin baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***