Seluruh OPD pemrakarsa juga diminta menyampaikan konsep produk hukum melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang telah ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.
Pemkab Sumenep berharap mekanisme tersebut dapat membuat proses penyusunan produk hukum daerah berjalan lebih efektif dan terarah.
Selain memperkuat tertib administrasi, produk hukum yang dihasilkan diharapkan semakin baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***