SAMPANG, MaduraPostHarapan warga terhadap hadirnya SPBU 54.692.12 di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai solusi akses bahan bakar justru mulai dipertanyakan. 
 

Pasalnya, saat antrean kendaraan bermotor mengular, aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken tetap terlihat berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya perbedaan prioritas pelayanan antara kendaraan yang mengantre dengan konsumen yang membeli BBM menggunakan jeriken
 

Sejumlah pengendara mengaku harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan BBM. Di sisi lain, pengisian menggunakan jeriken menjadi pemandangan yang dinilai kontras dengan panjangnya antrean kendaraan. 
 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan sederhana: mengapa kendaraan yang sudah mengantre harus menunggu ketika pengisian menggunakan jeriken tetap dilayani? 
 

Dugaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pengelola SPBU. Sebab, tanpa klarifikasi, situasi di lapangan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pelayanan BBM tidak sepenuhnya berpihak kepada konsumen yang telah mengikuti antrean. 
 

Pengelola Belum Beri Tanggapan

MaduraPost telah berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola SPBU 54.692.12 Tamberu Barat mengenai kondisi tersebut. 
 

Konfirmasi ditujukan untuk mengetahui mekanisme pelayanan pengisian BBM menggunakan jeriken, dasar diperbolehkannya pengisian tersebut, serta alasan pelayanan itu tetap dilakukan ketika antrean kendaraan sedang panjang. 
 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan.

MaduraPost tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU maupun pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh. 
 

Pertamina Perlu Evaluasi 

Persoalan ini semestinya menjadi perhatian Pertamina. Apalagi SPBU Tamberu Barat tergolong fasilitas yang relatif baru dan kehadirannya sejak awal tentu diharapkan mampu memberikan pelayanan BBM yang lebih mudah, tertib, dan adil bagi masyarakat. 
 

Jika benar terjadi praktik pelayanan yang membuat kendaraan harus menunggu sementara pengisian jeriken memperoleh prioritas, maka evaluasi diperlukan. 
 

Pertamina diharapkan tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi dapat melakukan pengecekan terhadap pola pelayanan di lapangan, termasuk memastikan apakah mekanisme pengisian BBM menggunakan jeriken telah sesuai dengan ketentuan. 
 

Sebab, keberadaan SPBU baru seharusnya membawa kemudahan bagi masyarakat, bukan justru melahirkan keluhan baru.

Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang transparan dan tertib. Antrean kendaraan juga semestinya menjadi perhatian utama ketika jumlah konsumen sedang tinggi. 
 

Jika memang pengisian jeriken diperbolehkan dalam kondisi tertentu, pengelola juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya “jalur prioritas” bagi konsumen tertentu. 
 

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan pengelola SPBU Tamberu Barat dan sikap Pertamina atas persoalan tersebut.