Namun, dugaan adanya perlakuan berbeda antara konsumen kendaraan dan pembeli menggunakan jeriken tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Diperlukan klarifikasi dari pengelola SPBU serta pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari aspek perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh pelayanan yang benar, jelas, dan jujur.
Sementara itu, tata kelola kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pendistribusian BBM, memiliki sejumlah ketentuan yang pengawasannya melibatkan pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM, diperlukan verifikasi terhadap mekanisme transaksi, identitas penerima BBM, volume yang disalurkan, serta alasan pembatasan pengisian terhadap konsumen tertentu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pengelola SPBU 54.692.12 Tamberu Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai panjangnya antrean, alasan barcode konsumen disebut terblokir, pembatasan pengisian maksimal Rp100 ribu, maupun aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken yang menjadi sorotan pengendara.
MaduraPost masih berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola SPBU dan pihak berwenang untuk memperoleh penjelasan secara utuh.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Informasi mengenai dugaan pengutamaan pengisian jeriken masih berupa temuan awal dan keluhan masyarakat yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
MaduraPost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 54.692.12 Tamberu Barat maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan independensi jurnalistik.