BANGKALAN, MaduraPost - Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Senin (3/8/2026) malam.
Ketiga orang tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Geger. Satu di antaranya tercatat sebagai warga Desa Kombangan, sementara dua lainnya merupakan warga Desa Kampak.
Penangkapan itu kini dikembangkan polisi untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga digunakan ketiganya. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersebut. Namun, ia belum membeberkan identitas maupun barang bukti yang diamankan lantaran proses penyidikan masih berlangsung.
“Iya ada tiga orang. Pengembangan dulu,” kata Kiswoyo saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami keterangan ketiga terduga untuk mengetahui sumber narkotika yang diduga mereka konsumsi. Pendalaman tersebut sekaligus dilakukan guna mengetahui apakah perkara itu berkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih besar.
Kiswoyo memastikan penanganan perkara masih berjalan. Polisi juga belum menutup kemungkinan melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
“Masih kita kawal,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai upaya memburu pemasok atau bandar, Kiswoyo kembali menegaskan bahwa proses tersebut masih dilakukan.
“Masih,” katanya.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkap jenis maupun jumlah narkotika yang diamankan. Status hukum ketiga orang yang ditangkap juga belum disampaikan secara rinci karena penyidik masih melakukan pengembangan.
Satresnarkoba Polres Bangkalan menegaskan penindakan tidak berhenti pada pengguna. Pengembangan perkara diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika, termasuk pihak yang diduga memasok barang terlarang tersebut di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.***