PAMEKASAN, MaduraPost – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di tiga lokasi berbeda dalam satu hari, Senin (11/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pengedar beserta puluhan butir ekstasi sebagai barang bukti.


Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan.


Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di teras sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Polisi mengamankan BP (23) dan menyita 8 butir pil ekstasi logo Marvel dengan berat sekitar 4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta satu unit iPhone warna hitam.


Selang 30 menit kemudian, petugas bergerak ke sebuah kamar kos di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Di lokasi tersebut, polisi menangkap AF (24), seorang mahasiswa, dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi logo Heineken seberat sekitar 6,46 gram yang disembunyikan di dalam helm hitam.


Penangkapan ketiga dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur. Polisi mengamankan IF (29), yang juga berstatus mahasiswa. Dari penggeledahan, petugas menemukan 21 butir pil ekstasi logo Marvel dengan berat sekitar 10,50 gram di dalam tas milik terduga pelaku.


“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram. Ketiga terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan barang haram tersebut untuk dijual kembali kepada pemesan,” ujar IPDA Yoni.


Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.


Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pamekasan,” tegas IPDA Yoni.