2. Mengusut kerugian uang kerugian uang negara dari dana transfer umum yang disalahgunakan sebesar Rp. 36.080.556.853,00 dan program wamira mart yang merugikan uang negara sebesar R.p 3.659.796.182,00.

3. Mengusut tuntas kebijkan kepala OPD yang merugikan uang negara di dinas DPRKP pamekasan 4,1 miliar yang terdiri 21 paket kegiatan dan ijon program 20% di dinas tersebut, serta Kepala Dinas PUBM yang menyalah guanakan 6,4 miliar yang terdiri dari 22 kegiatan proyek yang merugikan aset daerah dan keuangan APBD Pamekasan.

4. Mengusut tuntas Kadinkes, Kadisperindag, Kepala Bapperida, dan Kepala BPKPD yang terlebit penuh dalam lingkaran Korporasi korupsi di kabupaten pamekasan.

5. PJ Bupati (Masrukin) dan PJ Sekda Daerah (Ach. Faisol) yang mempunyai wewenang dalam realisasi annggaran di tahun 2023 dan 2024 Segera diperiksa dan dipanggil oleh Kejati Jawa Timur.