1. Mengusut tuntas kerugian negara Rp569,4 miliar akibat kredit fiktif, termasuk dugaan keterlibatan direksi dan komisaris.

2. Membuka secara terang skenario pembobolan rekening Rp119 miliar yang diduga melibatkan orang dalam.

3. Menghentikan praktik jual beli jabatan di seluruh tingkatan Bank Jatim.

4. Memecat seluruh kepala cabang di 38 kabupaten/kota beserta jajaran direksi dan komisaris.

5. Menyalahkan Gubernur Jawa Timur selaku pemegang saham pengendali atas bobroknya pengelolaan Bank Jatim.

6. Menuntut pengusutan hingga ke akar atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

7. Menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap transparansi pimpinan Bank Jatim.

“Kami akan laporkan ini ke aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan mafia perbankan,” pungkas Musfiq. (*)