Selain itu, setelah selesai melaksanakan Pemilu 2024, selanjutnya akan melaksanakan pilkada serentak (Pilbup dan Pilgub).

Kemudian, Satgas Pilkada akan melaksanakan penjaringan Calon untuk Bupati dan Wakil Pamekasan" class="inline-tag-link">Bupati Pamekasan. Baik untuk internal maupun eksternal.

"Pada Pilkada Pamekasan, partai Pamekasan" class="inline-tag-link">Demokrat Pamekasan hanya membutuhkan tambahan 2 kursi untuk bisa mengusung Calon Bupati dan Wakil Pamekasan" class="inline-tag-link">Bupati Pamekasan," tandasnya. ***