PAMEKASAN, MaduraPost - Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2. Tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa sangat penting untuk kemajuan desa dalam rangka mewujudkan pembangunan Nasional.
Namun realitas yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, Peran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dianggap belum maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan program terutama yang bersumber dari program Dana Desa.
Hal tersebut disampaikan Khairul Kalam selaku pegiat aktivis di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, Kemendes PDT harus berani melakukan evaluasi terhadap PD dan PLD yang selama ini tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Masih banyak Desa tertinggal di Kabupaten Pamekasan, Salah satu penyebabnya karena Pendamping Desa tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik," Kata Khairul Kalam. Selasa (17/12/24).
Selain itu, Khairul Kalam juga menyinggung banyaknya oknum Pendamping Desa di Kabupaten Pamekasan yang berafiliasi dengan salah satu partai politik, Sehingga kinerja Pendamping Desa lebih pada kepentingan partai politik sebagai tim sukses saat pemilu dan Pilkada.