PAMEKASAN, MaduraPost - Setelah menetapkan Ustadz Zamahsari sebagai tersangka kasus Pokmas Fiktif di Desa Cenlecen, Kini Kejaksaan Negeri Pamekasan kembali menetapkan dua orang tersangka yakni Atika Zalman Farida sebagai ketua Pokmas Senja Utama dan Iwan Budi sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit. Selasa (03/12/24)

Dua orang tersangka baru dalam pusaran Pokmas Fiktif desa Cenlecen yakni Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit merupakan rangkaian pengembangan penyidikam Kejaksaan Negeri Pamekasan yang sebelumnya telah menetapkan Ustad Zamahsari sebagai Tersangka.

Menurut informasi yang diterima Madurapost, Keduanya merupakan keluarga dari tersangka Ustadz Zamahsari.

Penetapan dua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian saat dihubungi media ini.

"Iya dua tersangka," Katanya singkat.