Selain nama nama tersebut diatas, ada juga sejumlah nama diantaranya Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, AP, Sekretaris DPRD, ARH, Kepala Bapedda, ES, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, AY, Kepala Dinas Sosial, WS. Lalu Kepala Dinas Perhubungan, MA, Direktur RSUD Syamrabu, NK, Kepala Dinas Koperasi, IA serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, AA.

"Kenapa nama-nama tersebut tidak ikut diproses. Padahal mereka terbukti terlibat menyetorkan sejumlah uang dan itu merupakan fakta persidangan bahkan mereka sendiri mengakui hal tersebut,"Kata Abdurrahman.