Tersangka H juga ditangkap pada hari yang sama setelah laporan diterima polisi. Dari hasil penyelidikan awal, motif utama pembacokan diduga adalah akumulasi konflik antara pelaku dan korban yang dipicu oleh insiden kecil pagi itu.
Emosi yang tidak terkendali menjadi pemicu tindakan kekerasan yang fatal. "Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas AKP Sri.***