Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2010 berwarna biru dengan nomor polisi M 3468 CW.
Pelaku kini diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP ke 4e, 5e jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.***