"Satpam berdalih, jika saya katanya sudah dipanggil 4 kali. Padahal saya ada di meja urutan kedua dari depan dekat teller, kalau dipanggil, tentu akan kedengaran," imbuh Aniek.

Untuk melakukan pembelaan, Aniek melaporkan kejadian tersebut ke layanan BRI 1407 melalui via WhatsApp, meski gagal.

Pihak bank kemudian memanggil Aniek, dengan putusan dana PIP tersebut bisa dicairkan dengan jarak waktu kurang lebih 10 tahun, tepatnya 19 Desember 2033.

Atas kejadian tersebut, Aniek merasa dirugikan dan sangat menyayangkan layanan Bank BRI, yang dituding tidak profesional dan kurang memperhatikan kebutuhan urgensi nasabah.***