Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan Ajib Abdullah menegaskan, tidak boleh ada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat memarkir kendaraan di lokasi atau zona terlarang.
Di sejumlah titik, kata Ajib telah dipasang plang larangan parkir. Lokasi tersebut tidak bisa dijadikan lahan atau tempat parkir, apalagi berjualan.
"Itu larangan parkir sudah ada, jadi mereka tidak boleh parkir disana, apapun alasannya. Kan udah jelas ada plang larangan parkir," tegasnya.
Meski demikian, Ajib berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak satuan lalu lintas dan stakeholder lain. Sebab, selain dilarang parkir, wilayah tersebut juga zona hijau dan dilarang berjualan lokasi tersebut.***