Masih kata Wawan panggilan akrabnya, bahwa, selain itu berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Sampang, memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan tujuan, mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas,”
"Yang tak kalah pentingnya RPJPD menjadi panduan bagi kepala daerah terpilih dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk menentukan strategi dan prioritas program 5 tahunan, berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan," ungkap Wawan.
Selain itu, kata Wawan, Raperda RPJPD akan kita bahas ini memuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan Isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok. Dalam rangka mewujudkan visi.
Sampang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan” dirumuskan arah kebijakan yang dikemas dalam empat tahap yaitu :
"Tahap 1 (Tahun 2025–2029) sebagai Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan. Tahap II (Tahun 2030–2034) sebagai Periode Akselerasi. Tahap III (Tahun 2035–2039) merupakan periode Ekspansi. Tahap IV (Tahun 2040–2045) merupakan periode puncak RPJPD, yaitu Periode Sampang Gemilang," pungkasnya.