Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Kumbang, Suliadi, SH, menyayangkan tindakan tersebut.

Menurutnya, seharusnya pihak terkait memberikan akses kepada wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik mereka di lapangan.

"Tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk melarang wartawan meliput, karena tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Suliadi.***