Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Agus Mukson, menegaskan bahwa tidak ada pengajuan izin yang diajukan untuk papan reklame rokok tersebut.

"Iklan rokok yang terpasang itu tidak memiliki izin," katanya.

Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi prosedur yang berlaku dalam pemasangan reklame dan pembayaran pajak.

Dengan menarik pajak dari reklame yang tidak memiliki izin, diharapkan dapat memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan yang ada.***