"Sanksi sudah diatur dalam undang-undang nomor 39 Tahun 2007 pada pasal 54," kata dia.
Sementara Kasatpol PP Bangkalan, Rudiyanto mengimbauan kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal tanpa cukai. Sebab, lanjut dia cukai tersebut merupakai salah satu pendapat yang diterina pemerintah.
"Jika ketahuan menjuak rokok ilegal akan ada sanksi tegas yang akan diterima," kata dia.