“Tidak cukup hanya dengan teguran. Harus ada sanksi tegas dari KPI sesuai Undang-Undang Penyiaran yang berlaku,” lanjutnya.
Slamet juga mengingatkan, kebebasan media harus disertai dengan tanggung jawab sosial. Tayangan yang menyudutkan lembaga keagamaan, apalagi pesantren yang memiliki peran penting dalam pendidikan moral dan spiritual bangsa, dapat merusak kepercayaan publik terhadap media arus utama.
“Kita harus menjaga kehormatan ulama dan lembaga pesantren. Kritik boleh, tapi jangan sampai melecehkan atau mempermainkan simbol-simbol keagamaan,” pungkasnya.***