Ia menjelaskan bahwa sistem pelayanan yang berjalan saat ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak desa dan KUA setempat.

Berdasarkan hasil koordinasi antara KUA dan pihak desa yang dihadiri Sekdes, disepakati bahwa penyetoran berkas buku nikah ke KUA dilakukan melalui satu pintu,” tulisnya singkat.

“Silakan konfirmasi langsung ke pihak KUA Karang Penang, mas,” tambahnya.

Kondisi ini menimbulkan sorotan dari warga yang berharap adanya transparansi dan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.***