Lebih lanjut, Karnoto menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan berbagai upaya, baik preemptif, preventif, maupun represif untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Usaha preemptif dilakukan melalui penyuluhan kepada masyarakat, sementara preventif diwujudkan melalui patroli di daerah rawan, pengaturan lalu lintas, serta rekayasa jalan.
Sementara, upaya represif berupa penindakan bagi pelanggar lalu lintas, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.***