Kedua, melakukan pendataan sasaran program sebagai basis dalam penyusunan perencanaan program atau kegiatan pendidikan non formal.
Ketiga, menjadikan PKBM demi menghadirkan program-program unggulan yang berorientasi pada kebutuhan.
Baca Juga:Politisi Partai Gerindra Sekaligus Wakil DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka, Berikut Kasusnya
Keempat, PKBM mengacu pada 8 standar nasional pendidikan meliputi kelulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, pengelolaan, sarpras dan standar penilaian.***