"Atas dasar indikasi termuan tersebut perwakilan LSM Lasbandra kemudian membuat laporan dan menyerahkan semua berkas ke KPK dari tahun 2020-2022 terkait dugaan korupsi Sampang" class="inline-tag-link">Bupati Sampang yang dapat merugikan uang Negara," tegasnya.

Selain itu kata Rifa'i, bahwa pihaknya menduga bahwa H. Idi sapaan akrab Sampang" class="inline-tag-link">Bupati Sampang bahkan melakukan tindakan korupsi hampir di semua sektor yang dilakukan melalui satu pintu yakni kepada kepala daerah. Bahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa mengambil kebijakan dan diatur langsung oleh Sampang" class="inline-tag-link">Bupati Sampang.

"Indikasi korupsi Bupati tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan posisinya sebagai penguasa di Sampang, melalui berbagai oknum bawahannya yang hampir di semua sektor, baik oknum ASN maupun Non ASN, hingga oknum Partai serta di DPRD Sampang. Belum lagi dari berbagai jabatan kosong yang di isi oleh Plt dan PJ sampai saat ini," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Yuliadi Setiyawan saat dikonfirmasi lewat panggilan WhatsAppnya, mengatakan, bahwa terakit laporan dari LSM Lasbandra tersebut sampai saat ini belum ada laporan ke pemkab, baik secara lisan maupun tertulis, sehingga tidak mengetahui  adanya laporan tersebut, namun hanya membaca dari media online.