Karena dengan surat keterangan ahli waris tersebut, Penggugat melakukam Gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang atau sengketa tanah tersebut.
"Berdasarkan Pasal 263 KUHPidana Cholik dianggap telah memberikan keteranga palsu di PN Sampang," Kata Yahya.
Baca Juga:Kunker Komisi I DPRD Sampang ke Proyek DD Desa Gunung Maddah, Hasilnya Bikin Geleng Kepala
Kedatangan pengacara tergugat juga menanyakan terkait laporan tersebut yang diduga telah di SP3 oleh Penyidik Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang.
Sementara itu, Kanit I Pidum Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang, Aipda Rendra Hermasyah saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya oleh media ini, tidak dibalas, hingga berita ini dinaikkan.