"Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.
Polres Pamekasan Buru Satu Pelaku Curanmor di Desa Bajur Waru Inisial FZN
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: