"Pasal 14 ayat 1 huruf ( a ) dan (b) dan Ayat 2 Huruf ( a) dan (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022, dan Pasal 27 ayat (4) Junto Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016," pungkasnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap kepada pihak Kepolisian Polres Pamekasan agar pelaporan yang dilakukan kliennya itu segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan Perundang-undangan.***