PAMEKASAN, MaduraPost - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Muzanni warga Desa Batukerbuy ke pihak Kepolisian Sektor Polsek Pasean, Kabupaten Pamekasan, kini sudah mulai babak baru.

Pasalnya, terlapor atas nama Hariyanto Warga Dusun Gerung, Desa Bindang Pasean kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Mapolsek Pasean.

Penetapan status tersangka kepada Hariyanto itu ditegaskan oleh Kapolsek Pasean AKP Kusairi kepada Pimred MaduraPost Achmad Marul Saleh via WhatsAppnya.

"Terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk surat panggilan kepada terlapor insyaallah malam ini juga sudah sampai ke Pelapor. Proses tetap berlanjut," tegasnya, pada (21/6) kemaren.

Penetapan status tersangka kepada terlapor juga diakui oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Pasean Andika Pranumo.