Hal itu sesuai Pasal 29 angka 1 hutuf e UU No 30 Tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan. disebutkan bahwa 'konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik'.
Sementara itu, Manajer ULP Pamekasan Agung Setiobudi hanya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penurunan voltase tersebut.
“Kami minta maaf, dan PLN ULP Pamekasan akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. PLN juga terus akan berupaya untuk meningkatkan kualitas jaringan listrik dan memastikan kelancaran pasokan listrik di wilayah Pamekasan,” Kata Agung Pada Wartawan.Kamis (19/04/24).