“Akibat perbuatnnya itu, pelaku kini dijerat Pasal 82 junto 76E Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukjuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: