“Akibat perbuatnnya itu, pelaku kini dijerat Pasal 82 junto 76E Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukjuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam