Kedua tersangka BR dan AM mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp 100.000 .
Polisi juga menemukan barang bukti milik R (DPO) yakni 3 alat hisab, sabu sabu seberat 1,74 garm, 2 buah kompor, 15 sedotan kecil, Hp sebuah dompet, dan 1 unit sepeda motor.
Lebih lanjut, Kapolres Bangkalan juga mengungkapkan bahwa pemilik rumah tersebut yakni R berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.
"Saat kami gerebek pemilik rumah inisial R kabur dan sekarang menjadi DPO. Kami menggerebek rumah tersebut, karena telah mendapatkan informasi jika sering ada pesta sabu," Ujar Kapolres Bangkalan, saat menjelaskan.