PAMEKASAN, MaduraPost - Sebagaimana diketahui bersama bahwasanya Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menentukan Break Event Poin (BEP) tembakau dari Rp 38 ribu pada tahun 2021 menjadi Rp 54.235 perkilo gram pada tahun 2022.
Dengan rincian mulai tembakau sawah Rp 34.636 per kilogram, tembakau tegal Rp 43.779 per kilogram, dan paling tinggi pada tembakau gunung diharga Rp 54.235 per kilogram.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Politisi Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan (Khairul Kalam) dimana menurutnya BEP yang tentukan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan sudah memenuhi standar untuk menaikkan perekonomian petani tembakau.
"kami apresiasi BEP yang tentukan oleh pemerintah kabupaten pamekasan untuk tahun ini", tuturnya.
Namun pihaknya juga meminta agar pengawasan dari pemerintah di perketat dan harus tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh gudang pembeli dan mengantisipasi masuknya tembakau dari luar madura.