Sementara itu, Plt BPPKAD Hj. Hurun Len mengatakan, sisa dana hibah KONI Sampang di tahun 2021 belum masuk atau belum menyerahkan ke kas Daerah. Sampai saat ini belum ada laporan. Jika memang ada sisa dana hibah di 2021 tersebut wajib di kembalikan ke kas daerah, ini sudah pelanggaran dan patut di pertanyakan.
"Yang namanya dana hibah itu wajib di kembalikan jika ada sisa karena dana tersebut dari uang rakyat. Namun Ini sudah melanggar jika memang sisa uang dari dana hibah tersebut di 2021 tidak di kembalikan itu wajib di kembalikan ke kas daerah Kabupaten Sampang," Ungkap Hj. Hurun, Selesa (3/8).