"Sementara teman kita dari ruang sebelah (golongan Islam yang lain, Red) mengupayakan yudisial review terhadap UU No 23 tahun 2006 pasal 35a. Karena pasal ini satu-satunya ruang atau celah yang memungkinkan (dipakai, Red) individu dan masyarakat yang pro terhadap isu pernikahan beda agama," tuturnya.

"Ada upaya hukum yang sama untuk semakin menutup ruang. Ada arus lain, selain arus yang kita ciptakan untuk advokasi. Ada arus dari kelompok sebelah (Islam golongan lain, Red), untuk semakin menutup semua peluang pernikahan beda agama bisa dilakukan di Indonesia," imbuhnya.

Akhol mengatakan bahwa lembaga di dalam tubuh negara yang berkaitan dengan isu pernikahan beda agama, tidak kunjung memberi upaya yang pasti dalam menyediakan sarana untuk warga, lembaga negara malah bersikap sebaliknya.

Berkaitan dengan itu, perpindahan atau konversi agama dari pasangan pernikahan beda agama, termasuk koersi yang dilakukan negara. Koersi, kata Akhol, merupakan pelanggaran berat dalam HAM yang setara dengan pembunuhan.