Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, turut merespon isu tersebut. Persoalan mendasar dari isu-isu pernikahan beda agama adalah tidak adanya hukum yang mengatur. Sehingga terasa kosong di tubuh hukum, lantas tidak sedikit yang memilih berpindah agama.
"Di satu sisi, pasangan beda agama kesulitan dalam melaksanakan pernikahan, salah satu solusi yang banyak dijumpai adalah konversi (pindah agama, Red), menundukkan diri ke salah satu agama pasangannya," tegasnya.
Di sisi lain, negara jamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia. Ketika ada undang-undang yang melarang, artinya negara intervensi kebebasan beragama warga negara. Padahal kebebasan beragama itu hak yang tidak dapat dibatasi.
Menurut Asisten Ombudsman RI Jawa Timur, Muslih, pernikahan beda agama di dalam UU Pernikahan sebetulnya diperbolehkan dengan ketentuan masing-masing agama. Muslih menegaskan pernikahan beda agama merupakan hak masing-masing individu, seharusnya negara tidak menghalangi, namun memberi ruang.
"Tergantung interpretasi dari pembuat regulasi juga, itu menjadi sangat menentukan. Kemudian ranah ini dapat diajukan ke Ombudsman, apalagi sudah ada yang memohon dalam pencatatat sipil namun pelayanan publik tidak respon, itu bisa dilaporkan," tegasnya.