Akhol melihat regulasi pernikahan beda agama tidak bisa dilepaskan dari pasal karet yang ada di UU No 1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

"Itu pasal karet, seperti dua keping mata pisau. Di saat yang bersamaan ada mayoritas kelompok Islam, memakai pasal ini sebagai instrumen menegaskan sikap kalau nikah beda agama dilarang," katanya.

Melalui perspektif HAM, setiap individu dapat jaminan membentuk keluarga dari pernikahan tanpa melihat status dan agama. Ada dua lapis persoalan, instrumen HAM internasional memberi garansi individu hak dasar untuk membentuk keluarga. Namun, aturan domestik membuka ruang tafsir membatasi hak-hak itu hanya berdasarkan kesamaan agama.

"Terkait dengan celah pasal karet UU No 1 tahun 1974, mengacu pada UU No 23 tahun 2006 pasal 35a, pernikahan beda agama bisa dilakukan melalui pengetahuan pengadilan dan mendapat catatan administrasi kependudukan (Adminduk), tentu dilakukan menurut agama dan kepercayaan," ujarnya.

Oleh kelompok Islam tertentu, poin tersebut mendapat perhatian. Pasal terkait Adminduk itu dianggap memberi celah bagi rekognisi pernikahan beda agama di Indonesia. Ketika UU Pernikahan tidak memberi ruang, ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan.