"Karena kalau tidak terjadi demikian, kenapa harus seolah ditutup-tutupi penggunaan dana itu, katanya hal keterbukaan informasi itu telah diatur dalam Undang-undang," ujarnya saat menemui Wartawan Media ini, Jum'at (15/4/2022).

"Dari itu, jelas sudah apa yang dilakukan oleh Ketua P2KD Nyalabu Laok dalam itu melabrak aturan, selain dapat diduga ketidaktransparanannya itu ingin menjadikan sebagian dana tersebut masuk kantong sendiri," paparnya.