Menyikapi persoalan tersebut LSM KPK warning direktur PDAM Pamekasan, dia mengingatkan bahwa jangan asal serah terima lakukan pengecekan terlebih dahulu, pastikan pemasangan pipanisasi tersebut jelas azas manfaatnya,
" Kalau tidak mau berurusan dengan hukum, pastikan semua nya terlebih dahulu, jangan seperti tahun sebelum nya, selesai serah terima tapi tidak jelas air nya mengalir kemana,"
Selain itu dia menambhakan, satu titik lokasi yang gagal kontruksi pada tahun sebelumya tidak ada debit air nya, kenapa tetap dilakukan pemasang pipa.
"Ini kan anih, jelas jelas tidak ada debit air nya tapi tetap dilakukan pemasangan pipa," Tambah Amsirudin
Sesuai papan informasi Proyek tersebut merupakan dari kementrian pekerjaan umum dan pemukiman rakyat, direktorat Jendral cipta karya, Balai prasana permukiman wilayah Jawa timur, dengan penyedia jasa PT. Jaya Ria Engineering. Konsultan Supervisi, CV Nanda Graha Const, dengan nilai kontrak Rp, 5.987.472.000.