“Kami dan warga lainya yang tidak sesuai dengan nomer NIK atau tidak sama dengan undagan walaupun nama dan alamatnya sama tidak bisa dicairkan bantuan ini, padahal sudah jelas bahwa bantuan ini milik saya,” imbuhnya.
Sementara itu, Suyono Satgas Pos Bangkalan dan Sampang saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa bantuan ini tidak bisa dicairkan kerena NIK yang ada diundangan tidak sama dengan NIK di KTP.
“Meski disertai dengan surat keterangan dari PJ Kepala Desa yang mengetahui dari Kecamatan (Camat setempat) tetap tidak bisa dicairkan,” pungkasnya.